Beritahu Keluargamu! Jenis Mukena Ini yang Paling Dilarang Dipakai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sahabat beriman dalam pelaksanaan ibadah salat pemilihan mukena memiliki peranan penting bagi umat Islam namun perlu diperhatikan
bahwa tak semua mukena layak digunakan di dalam beribadah berdasarkan ajaran Islam ada jenis-jenis mukena yang dianggap haram untuk dikenakan Mari kita eksplorasi lebih lanjut mengenai
jenis-jenis mukena yang tak sesuai dengan panduan agama yang telah ditetapkan muken tak menutupi dagu dinyatakan haram untuk digunakan di dalam salat menurut pandangan para ulama
dagu termasuk bagian tubuh yang wajib tertutup selama salat Jika seorang wanita melaksanakan salat dengan memperlihatkan bagian bawah dagunya maka ia sebaiknya diingatkan dan diberi
nasihat namun salat yang telah dilakukan sebelumnya tak wajib diulang karena ada kemungkinan wanita tersebut tak mengetahui hukum syariat terkait hal ini oleh sebab itu penting untuk menyebarkan
informasi ini kepada sahabat dan keluarga agar terhindar dari kesalahan di dalam beribadah mukenah yang memiliki gambaran hewan juga termasuk di dalam kategori yang haram dipakai untuk salat
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan hadis riwayat Anas bin Malik dalam hadis tersebut Malaikat Jibril meminta izin untuk masuk ke dalam rumah nabi namun beliau menyatakan bahwa
Jibril tak dapat masuk karena di dalam rumah tersebut terdapat gambar hewan Malaikat Jibril mengingatkan bahwa Malaikat Tak akan memasuki rumah yang dihiasi dengan gambar makhluk hidup
berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas yang dimaksud dengan gambar atau surah adalah makhluk hidup hidup yang memiliki wajah atau kepala Oleh karena itu jika kepala tersebut dipotong atau dihilangkan maka
gambar tersebut dianggap kehilangan hakikatnya dengan demikian bukan memiliki gambar hewan atau makhluk hidup lainnya dianggap tak pantas dipakai dalam salat menurut ajaran Islam karena
tak sesuai dengan ketentuan yang diajarkan oleh agama mukena yang transparan termasuk dalam kategori yang dilarang dipakai saat salat jika mukena yang dikenakan memiliki bagian transparan sehingga memperlihatkan warna kulit maka hal tersebut tak memenuhi salah satu syarat sah salat yaitu itu menutup aurat menurut Habib Abdurrahman bin Muhammad bin Husin dalam kitabnya
bugyatul mustarsyidin syarat utama dalam menutup aurat adalah memastikan bahwa warna asli kulit tak terlihat saat salat dan saat berinteraksi dengan orang lain baik di dalam majelis maupun di luar
majelis pandangan ini didukung oleh pendapat Abu mahra yang dikutip oleh Habib Abdurrahman yang menyatakan bahwa menutup aurat berarti memastikan warna kulit asli tertutup dengan sempurna baik
di dalam maupun di luar majelis Oleh karena itu muken yang transparan tak memenuhi syarat ini dan sebaiknya tak digunakan Selain itu mukena dengan tulisan yang tak pantas juga termasuk
dalam kategori yang dilarang di dalam Islam mukena dengan kata kata kotor atau ungkapan gaul yang bermakna tak pantas jelas dilarang di dalam ajaran islam meskipun Kebanyakan muken yangdiproduksi tak mengandung tulisan yang tak pantas mukena yang memiliki tulisan di bagian belakang tetap dianggap makruh karena dapat mengganggu konsentrasi orang lain saat salat Rasulullah
menekankan pentingnya kekusyukan di dalam salat sehingga mukenai dengan tulisan yang dapat mengganggu konsentrasi tak dianjurkan untuk dipakai oleh karena itu disarankan untuk
menggunakan mukenah yang bersih dari tulisan-tulisan yang dapat mengalihkan perhatian selama beribadah hadis juga menyinggung tentang larangan mengenakan pakaian sutra atau pakaian dengan corak
mencolok seperti yang disebutkan di dalam penafsiran Ibnu Abbas yang mengacu pada larangan mengenakan pakaian berwarna merah terang hal ini disampaikan dalam konteks larangan
terhadap kain sutra atau pakaian bercorak yang digunakan pada masa lalu yang merupakan kebiasaan dari kalangan non Arab Oleh karena itu Islam menganjurkan agar pakaian yang dikenakansaat salat sederhana dan tidak mengandung elemen yang dapat mengganggu kekusyukan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang juga dikutip dalam hadis Annas disebutkan tentang larangan
mengenakan pakaian berwarna merah memakai cincin emas dan membaca al-qur'an saat rukuk para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penafsiran hadis ini pendapat pertama menyatakan
bahwa mengenakan pakaian merah dilarang sebagai tindakan kehati-hatian sementara pendapat kedua melarang penggunaannya secara mutlak pendapat ketiga menyebutkan bahwa pakaian berwarna merah
diperbolehkan jika warna nya tak terlalu mencolok atau jika hanya sebagian dari pakaian tersebut berwarna merah Meskipun tidak secara khusus diharamkan pakaian berwarna merah terang termasuk dalam
kategori pakaian yang tak dianjurkan untuk dikenakan saat salat contohnya adalah mukena yang terlalu pendek sehingga tak menutupi kaki dengan baik aurat wanita sebagaimana yang dijelaskanoleh Rasulullah mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan Beliau menegaskan bahwa setelah mencapai usia balik seorang wanita tak boleh memperlihatkan bagian tubuhnya selain
wajah dan telapak tangan dalam konteks salat penting Mas pastikan bahwa mukena yang dikenakan dapat menutupi aurat dengan sempurna sehingga tak ada bagian tubuh yang terlihat muslimah dianjurkan
untuk memilih mukenah yang panjang dan menutupi tubuh sesuai dengan tuntunan syariat Islam sebagian bentuk menjaga kesucian dan kekusyukan di dalam beribadah meskipun penggunaan mukenah
yang longgar atau yang mungkin menyebabkan terbukanya aurat tak sertamerta dianggap haram perhatian lebih perlu diberikan terhadap panjang dan potongan muk kena agar dapat
menutupi tubuh dengan baik sebagai contoh dalam kitab bukyatul mustarsidi disebutkan bahwa jika saat rukuk dada wanita terlihat karena bajunya terlalu longgar atau langan baju yang lebarmenyebabkan aurat terlihat maka salatnya dianggap batal meskipun menurut pandangan Imam Maliki salat tetap sah asalkan tak ada aurat yang terlihat penting bagi muslimah untuk memilih
mukena yang tepat agar dapat melaksanakan ibadah salat dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan agama mukena yang diperoleh melalui cara yang tak halal juga termasuk dalam kategori yang
Tak layak digunakan untuk salat dalam ajaran islam penting bagi setiap muslim untuk memperoleh barang-barang konsumsi termasuk pakaian dengan cara yang halal dan bebas dari segala bentuk penipuan
pencurian atau pelanggaran hukum lainnya jika mukena tersebut didapatkan melalui cara yang haram seperti hasil dari penipuan pencurian atau perdagangan yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
maka penggunaannya dalam ibadah salat menjadi tak pantas rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mencari rezeki dengan cara yang halal dan menghindari segala bentuk kemaksiatansebagai seorang muslim sangat penting untuk selalu memperhatikan asal-usul barang yang di digunakan di dalam beribadah termasuk mukena agar menjaga kesucian ibadah salat dan terhindar dari
dosa yang mungkin timbul akibat menggunakan barang yang diperoleh secara tak halal dengan memastikan bahwa mukennya diperoleh melalui cara yang halal seseorang muslim dapat menjaga
kemurnian ibadahnya Selain itu Islam melarang keras penggunaan barang yang diperoleh melalui tindakan yang zalim dan tak adil terhadap orang lain termasuk kasus pinjaman tanpa izin hadis
yang diriwayatkan oleh albukhari dan Muslim menegaskan bahwa mengambil hak milik orang lain bahkan hanya sejengkel tanah akan mendatangkan hukuman berat di hari kiamat Rasulullah juga
memperingatkan bahwa tindakan mengambil milik orang lain meskipun dalam jumlah yang kecil tak hanya akan merugikan orang lain tapi juga dianggap sebagai tindakan yang menyalahi prinsip-prinsip
keadilan di dalam Islam dengan demikian mukena yang diperoleh dari hasil pinjaman tanpa izin atau dari tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Islam tak sesuai dengan syariat menggunakannyadalam salat menjadi tidak sah karena tak memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh agama Rasulullah selalu menekankan pentingnya men jaga kehalalan dalam segala hal termasuk barang-barang
yang digunakan di dalam ibadah agar ibadah yang dilakukan diterima dan bernilai di sisi Allah Rasulullah telah dengan tegas mengutuk mereka yang menyimpang dari Fitrah aslinya baik itu
wanita menyerupai laki-laki maupun laki-laki yang menyerupai wanita dalam riwayat yang terdapat dalam kitab albukhari Abu Daud dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas Rasulullah menyampaikan bahwa
Allah mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita larangan ini tak hanya terbatas pada cara berpakaian tapi juga juga mencakup cara berbicara gestur tubuh
hingga perilaku dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud annasai dan Ibnu Majah Nabi Muhammad menyebutkan bahwa Allah mengutuk wanita yang berpakaian seperti laki-laki danlaki-laki yang berpakaian seperti wanita dari penjelasan ini jelas bahwa menyerupai lawan jenis baik dalam penampilan maupun tindakan adalah perbuatan yang dilarang di dalam Islam
sebagai umat Islam kita memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan dan mendoakan agar mereka yang melakukan hal tersebut dapat kembali ke jalan yang benar sesuai dengan Fit for